PIP

SEKILAS PIP MADRASAH

PIP Madrasah adalah Situs layanan pemantauan, pelaporan dan pengaduan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Siswa Madrasah di Kementerian Agama Republik Indonesia. Link akses PIP Madrasah https://pipmadrasah.kemenag.go.id/

Kebijakan PIP Madrasah dibuat oleh kemenag pusat yang dituangkan dalam surat edaran dan juknis.

TUJUAN PIP MADRASAH

  • menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama
  • mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi
  • menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah
  • membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran
  • mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun)

PRIORITAS PENERIMA PIP

  • Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  • Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
  • Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
  • Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.
  • Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

PENGGUNAAN DANA PIP

  • pembelian buku/kitab dan alat tulis
  • pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya
  • biaya transportasi
  • uang saku
  • iuran bulanan
  • biaya kursus/pelatihan tambahan
  • keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan
Add Comments