Definisi Tenaga Honorer
Tenaga Honorer merupakan pegawai yang belum diangkat sebagai pegawai tetap dan setiap bulannya akan mendapatkan honorarium. Menurut PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah pegawai yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ataupun pejabat lainnya di dalam pemerintahan agar dapat melakukan tugas tertentu dalam instansi pemerintahan.
Tenaga Honorer Madrasah
Tenaga Honorer Madrasah adalah PTK / GTK yang mengabdi di madrasah (MI, MTs, MA) dan belum diangkat Sebagai PNS / P3K. guru yang sudah mendapatkan sertifikasi ataupun tunjangan insentif merupakan bagian dari Tenaga Honorer Madrasah.