TUNJANGAN

Pengertian Tunjangan

Secara umum, pengertian tunjangan adalah komponen di luar pendapatan utama atau gaji. Selain itu, pemberiannya juga dianggap sebagai hak karyawan dan kewajiban bagi perusahaan.

Pemberian tunjangan tidak hanya dapat dilakukan dalam bentuk uang saja, melainkan juga bisa berupa fasilitas lain. Misalnya seperti penyediaan kendaraan khusus atau dinas sebagai pengganti tunjangan transportasi.

Besarannya sendiri tidak sama antara perusahaan satu dengan lainnya. Sebab, tiap instansi pasti memiliki kebijakan dan juga peraturan yang berbeda. Walau begitu, ketetapannya harus tetap sesuai atau searah dengan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan.

Tunjangan adalah dana yang diberikan atau dialokasikan secara rutin untuk memenuhi tujuan tertentu. Berbagai detail di dalamnya, baik berupa nominal maupun jenisnya, biasanya akan dituliskan pada slip gaji atau laporan penghasilan dari lembaga pemberi kerja atau perusahaan.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tunjangan adalah fasilitas tambahan baik berupa dana maupun benda yang diberikan oleh perusahaan pada karyawan di luar nominal gaji pokok mereka.

Tunjangan dalam Ruang lingkup Madrasah

Dalam hal Tunjangan dalam Ruang lingkup Madrasah terdapat 2 tunjangan yang bisa diterima oleh parag guru madrasah, diantaranya :

Tunjangan Profesi Guru (TPG)

TPG atau Tunjangan Profesi Guru merupakan tunjangan yang diberikan Kemenag pada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik, baik itu guru PNS maupun Guru Non PNS.

Tunjangan Insentif Guru Madrasah

Tunjangan ini diberikan oleh Kemenag kepada guru yang sudah mengabdi di Madrasah (MI, MTs, MA) selama 2 tahun berturut-turut. berbeda dengan TPG, tunjangan insentif ini khusus bagi PTK atau Guru yang belum mendapatkan Sertifikasi dan Belum menjadi PNS.

Add Comments